Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - DKI Jakarta berencama memulai sekolah tatap muka pekan depan.
Menyusul penurunan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 3, pemerintah siap memulai sekolah tatap muka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berencana memulai pembelajaran atau sekolah tatap muka pada Senin (30/8/2021) mendatang.
Adapun mekanisme sekolah tatap muka yang wajib diketahui oleh para siswa dan wali murid.
Sebelumnya, DKI Jakarta sempat melaksanakan sekolah tatap muka sampai akhirnya virus covid-19 varian Delta muncul yang membuat pembelajaran online kembali diberlakukan.
Mengutip dari TribunJakarta.com, Kasubag Disdik DKI Jakarta, Taga Radja mengungkapkan, terdapat 613 satuan pendidikan yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap kali ini.
Sekolah-sekolah tersebut nantinya akan diawali dengan pengisian assesmen 1 dan 2, dan diverifikasi serta divalidasi oleh para pengawas dan penilik di tiap wilayah dan Sudin.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Akan Segera Dilakukan Juli 2021, SD di Nias Utara Lakukan Simulasi
"(Jumlah) 613 sekolah, itu yang kemarin, digabungkan semuanya, mulai piloting pertama kali ada 85 sekolah, lalu ditambah lagi," kata Taga yang dikutip Grid.ID dari TribunJakarta.com, Rabu (25/8/2021).
"Diperkirakan ada 613 yang PTM terbatas, mudah-mudahan tidak berubah minggu depan, mulai Senin," imbuhnya.
Jelang dimulainya sekolah tatap muka, adapun mekanisme yang perlu diketahui oleh para siswa dan orangtua.
Sebenarnya, mekanisme sekolah tatap muka pada 30 Agustus mendatang sama halnya dengan mekanisme uji coba belajar tatap muka pada April lalu.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pernah menjelaskan tentang gambaran belajar tatap muka terbatas di Jakarta.
Ia menjelaskan, sekolah tatap muka di DKI Jakarta nantinya akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu.
Durasi belajar tatap muka nantinya juga akan dibatasi.
"Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari," kata Nahdiana yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, jumlah peserta didik yang mengikuti belajar tatap muka maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar murid.
Nahdiana juga menyatakan dari sis materi pun jug akan dibatasi dengan hanya mengajarkan materi-materi esensial yang disampaikan pada saat belajar tatap muka.
(*)