Berdasar tuduhan itu maka pada tanggal 20 Maret 2019, Sito dan keluarga mendatangi Polsek Maron.
Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriantoro membenarkan laporan Sito tersebut.
"Sito dan keluarga mendapatkan informasi dari beberapa orang kalau anaknya meninggal akibat alat kelamin suaminya yang kebesaran. Padahal itu tidak benar," katanya, Rabu (27/3/2019).
Sugeng menuturkan, Sito amat kecewa sekaligus geram terhadap Barsah karena mendengar adanya isu tersebut.
Sito lantas melaporkan Barsah ke polisi untuk bertanggung jawab.
Setelah adanya laporan itu, Sugeng mengajak terlapor dan pelapor duduk bersama meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.
Kepada KOMPAS.com, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, pihak Polsek Maron melakukan mediasi untuk mengungkap fakta.
B diminta menunjukkan kelaminnya di hadapan petugas, kades, Sito dan keluarga.
Ternyata, mereka sepakat alat vital B normal dan wajar.
"Pelapor dan terlapor kami fasilitasi, dan melihat secara langsung ukuran alat kelamin B.
Ternyata normal seperti standar orang Asia, jadi saat itu juga mertua mencabut laporannya dan saling memaafkan," ujar Riyanto via pesan singkat Rabu (27/3/2019).
Sito pun menyadari bahwa kematian putrinya tidak disebabkan ukuran alat vital suaminya.
"Dari hasil penyelidikan kami, Jumatri mempunyai riwayat epilepsi sudah tujuh tahun terakhir.