Find Us On Social Media :

Kepergok Berselingkuh di Kamar Kos Mahasiswinya, Oknum Dosen Pilih Ceraikan Istri Sah dan Terancam Hukuman Berat

By Hana Futari, Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:27 WIB

Ilustrasi selingkuh

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kasus perselingkuhan yang menyita perhatian publik terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, kasus perselingkuhan tersebut dilakukan oleh sepasang dosen dan mahasiswa.

LL, seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kupang diketahui menjalani hubungan gelap dengan mahasiswinya sendiri, GM.

Diwartakan Grid.ID pada artikel yang ditayangkan Januari 2019, kasus perselingkuhan LL dengan mahasiswinya diketahui oleh sang istri (EO) dan anak mereka (EL).

Bahkan, EO dan EL menggerebek LL dan GM di kamar kos perempuan yang diketahui sebagai tempat tinggal sang mahasiswi.

Sempat dilaporkan ke pihak berwajib namun akhirnya pasangan suami istri itu sepakat menyelesaikan masalah perselingkuhan ini secara kekeluargaan.

Dilansir dari Pos Kupang, diketahui bahwa LL justru mantap untuk melanjutkan hubungannya cintanya dengan GM.

Baca Juga: Bukan Salahmu Jika Pasanganmu Selingkuh Bahkan Bisa Berulang kali, Ini Alasannya!

Bahkan LL juga dikabarkan akan menceraikan sang istri sah demi kekasih gelapnya itu. Dilansir dari Surya Malang, diketahui pula bahwa GM dengan lantang mengakui bahwa LL adalah suaminya.

Untuk membuktikan hubungan cinta mereka, GM dan LL bahkan sampai nekat berciuman.

Sementara itu, dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, Direktur Politeknik Pertanian negeri Kupang, Ir. Thomas Lapenagga, Msi memsstikan bakal menjatuhi sanksi berat atas kasus perselingkuhan yang dilakukan dosen LL dan mahasiswi GM.

LL sendiri dipastikan adalah dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin dan GM adalah mahasiswi dari lembaga yang sama.

Berdasarkan pada kebijakan lembaga. Thomas mengatakan bahwa LL dan GM akan dikenakan sanksi tegas.

“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya,” jelas Thomas.

Meski laporan kepolisian sudah dicabut oleh pihak istri LL dan diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak akan mempengaruhi sikap institusi kampus untuk menyelesaikan perselingkuhan yang dilakukan dosen dengan mahasiswinya tersebut. (*)

Baca Juga: Tukang Selingkuh Ternyata Bisa Tobat, Ini Ciri-ciri yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Pasanganmu Kembali Setia!