Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pesinetron Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (26/8/2021).
Sidang tersebut beragendakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma terdiri dari beberapa poin, sebagai berikut:
"Berdasarkan uraian kami di atas dan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus:
1) Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau Penasinat Hukum seluruhnya.
2) Menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) korban Peyalahgunaan Narkotika atau Pencandu Narkotika.
3) Menyatakan agar terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat."