Find Us On Social Media :

Sampaikan Nota Pembelaan sambil Berurai Air Mata, Jeff Smith Minta Dihukum Seringan-ringannya

By Anggita Nasution, Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:57 WIB

Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pesinetron Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (26/8/2021).

Sidang tersebut beragendakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma terdiri dari beberapa poin, sebagai berikut:

"Berdasarkan uraian kami di atas dan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus:

1) Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau Penasinat Hukum seluruhnya.

2) Menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) korban Peyalahgunaan Narkotika atau Pencandu Narkotika.

3) Menyatakan agar terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat."

Baca Juga: Terus Beri Dukungan dan Setia Dampingi Jeff Smith Selama Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Aisyah Aqila Sesering Mungkin Berdoa yang Terbaik

"4) Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri

5) Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya."

Adapun pledoi dibacakan langsung oleh Jeff Smith dengan berurai air mata.

Ada tiga poin inti dari pledoi Jeff Smith yaitu, menyesal telah menggunakan narkoba, dihukum seringan-ringannya, dan berjanji tak akan mengulangi lagi.

Dengan begitu, kuasa hukum berharap hakim bisa memenuhi pledoi yang diajukan. Agar Jeff Smith bisa segara bebas atau paling tidak direhabilitasi.

"Pada minggu kemarin majelis hakim menyampaikan apabila ada pembelaan silakan disampaikan baik dari kuasa hukum dan juga Jeff sendiri, artinya pada saat di muka persidangan dia udah buat duluan, luar biasa juga saya sedikit terkejut," tutur Aldi Surya Kusuma usai sidang berlangsung.

Lebih lanjut, sidang putusan yang akan berlangsung pada Rabu (1/9/2021) Aldi Surya Kusuma berharap putusan sesuai dengan harapannya di pledoi.

"InsyaAllah putusan, minta doanya aja semoga putusannya bisa dapat yang terbaik bisa juga ditempatkan di tempat rehabilitasi mandiri yang kami minta dalam pledoi," tandasnya.

Baca Juga: Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Seperti diketahui, Jeff Smith diamankan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram serta satu plastik isi tembakau seberat 44 gram.

Ada juga dua botol berisi cairan liquid vape yang diduga merupakan cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir di dalam korek hitam merek Zippo, dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau.

Polisi juga mengamankan mobil milik Jeff Smith honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.

(*)

Baca Juga: Ibunda Jeff Smith Ungkap Anaknya Kini Biasa Lakukan Ini di Dalam Tahanan