Grid.ID - Kini tak perlu lagi ribet mendatangi dukcapil untuk mencetak dokumen penting Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Pasalnya, Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) kini sudah memiliki layanan cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga secara mandiri.
Ya, cukup dari rumah, kamu sudah bisa mencetak dokumen penting mulai dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga sendiri.
Untuk bisa mencetak dokumen tersebut sendiri, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara online di situs web resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) masing-masing daerah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Namun layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses."(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba," ujar Zudan kepada Kompas.com, Rabu (24/03).
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi.
Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta untuk memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail.
Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.
Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, seperti dilansir Kontan.go.id.