Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Vanessa Angel sempat menggemparkan publik lantaran terjerat kasus prostitusi online di awal tahun 2019.
Kasus tersebut pun menyeret Vanessa Angel sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Sebelum diamankan pihak kepolisian, Vanessa Angel terbilang intens berkomunikasi dengan sang muncikari.
Dikutip Grid.ID dari Nova.id, percakapan jaringan muncikari pun dibongkar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung," lanjutnya.
Grup chat para muncikari ini digunakan sebagai tempat membagikan informasi dan koordinasi satu sama lain.