Find Us On Social Media :

Seret Soal Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini, Ahmad Dhani Beberkan Dosa Maia Estianty Saat Jadi Istrinya

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 14:30 WIB

Mulan Jameela, Ahmad Dhani dan Maia Estianty

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa DienfitriGrid.ID - Seolah meradang, Ahmad Dhani tanpa basa-basi membeberkan dosa mantan istrinya, Maia Estianty.Menurut Ahmad Dhani, perceraiannya dengan Maia Estianty tidak luput dari kesalahan mantan istrinya itu.Pasalnya jika mantan istrinya benar-benar tanpa cela, maka hak asuh ketiga anak mereka, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani pasti dimenangkan oleh Maia Estianty.Selain hak asuh anak, Dhani juga mengungkap alasan Maia Estianty tak mendapat pembagian harta gono-gini saat bercerai darinya. Hal itu diungkapkan panjang lebar oleh pentolan Dewa 19 ini melalui pesan teks ke para awak media, Sabtu (28/8/2021)."JIKA MENURUT MAJELIS HAKIM TINGGI PENGADILAN AGAMA Maia itu adalah istri yang BERSIH DARI KESALAHAN, maka pasti Maia mendapatkan 2 HAK yang dia tuntut selain Tuntutan CERAI," tulis Dhani.

Baca Juga: Sebut Maia Estianty Masih Jadikan Mulan Jameela Bahan Ghibah Selama 15 Tahun, Ahmad Dhani Heran Mantan Istrinya Selalu Ngaku Sudah Bahagia

"Yaitu 1. HAK ASUH ANAK dan 2. HARTA GONO GINI," tandasnya."Tapi DUA tuntutan itu tidak DIKABULkan oleh MAJELIS HAKIM di tingkat paling tinggi," tambah Dhani.Bukan tanpa alasan, menurut Dhani hal itu lantaran pihaknya telah berhasil membuktikan dosa Maia sebagai istri di hadapan pengadilan."Karena pengacara ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) berhasil membuktikan kesalahan dan dosa Maia sebagai istri," tegasnya.Imbasnya, perceraian Maia dan Ahmad Dhani pun bergulir cukup lama, yakni hingga 6 tahun."Dan Akhirnya Maia Estianty hanya mendapat satu SURAT CERAI setelah selama hampir 6 tahun beraksi di pengadilan.""Mungkin ini proses perceraian terlama di Indonesia," pungkas suami Mulan Jameela itu.

Baca Juga: Bak Ngajak Perang, Maia Estianty Dianggap Membuat Laporan Palsu Soal KDRT, Ahmad Dhani: Hanya untuk Menarik Simpati Masyarakat!

(*)