Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani SatrioGrid.ID - Dinar Candy kini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar sebut kasus Dinar Candy kini sedang proses pemberkasan.Pihak penyidik pun sudah mulai menyerahkan berkas dan barang bukti kasus Dinar Candy kepada Kejaksaan."Kita baru tahap pengiriman berkas perkara," kata Kompol Achmad Akbar, di kantornya, Jumat (27/8/2021)."Artinya penyidik sudah memeriksa dan memberkas dan berkas sudah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum," sambungnya.
Sebagai pengingat, Dinar Candy beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).Beberapa jam setelahnya, Dinar Candy diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.Setelah dilakukan pemeriksaan selama 21 jam, polisi naikan status Dinar menjadi tersangka.Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi Akibat Ulahnya Sendiri, Dinar Candy Rupanya Khawatirkan Hal Ini