Grid.ID - Sertifikat Vaksin kini menjadi hal penting dalam kehidupan saat ini hingga banyak masyarakat yang cetak sendiri.Banyak dilakukan dengan harapan kemudahan, cetak sertifikat vaksin ternyata memiliki bahaya yang mengancam.Harap perhatikan, ternyata cetak sertifikat vaksin sembarangan bisa menjadi penyebab hal bahaya untuk keamanan kita.Program vaksinasi Covid-19 disambut antusias oleh masyarakat dari berbagai kalangan.Setelah mendapatkan vaksin Covid-19, warga akan menerima sertifikat vaksin yang diberitahukan melalui SMS atau bisa dicek di situs atau aplikasi Pedulilingdungi.Selain itu, banyak penawaran jasa cetak kartu vaksin untuk mempermudah warga memenuhi syarat administrasi Tanah Air.Jasa cetak kartu vaksin bahkan mudah ditemukan di marketplace Indonesia.
Sayangnya, pemerintah justru menghimbau agar masyarakat tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace yang bertujuan untuk mencegah kebocoran data.Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah."Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.Hal senada disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.Ia mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Efek Vaksin Moderna Disebut-sebut Lebih Ngeri Dibandingkan Merek Lainnya, Ternyata Begini Kata Ahli Patologi KlinisSehingga menurutnya, masyarakat yang sudah divaksin tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin. Sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.Terkait pencetakan sertifikat vaksin, sebenarnya tidak diwajibkan oleh pemerintah, juga tidak diatur lebih lanjut.Masyarakat pun bisa tetap menggunakan sertifikat vaksin tanpa perlu mencetaknya.Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” katanya.Untuk menunjukkan sertifikat vaksin tanpa mencetaknya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Dengan begitu, keamaanan informasi pribadi pun tetap terjaga.Mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan.Anda yang perlu untuk menunjukkan sertifikat vaksin, bisa mengakses ke aplikasi Peduli Lindungi dengan terlebih dahulu memiliki akun.Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, lalu ikuti petunjuk yang tersedia.Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi. Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut.Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.
Baca Juga: Kocak Banget! Awalnya Dikira Bercanda, Pria Ini Akhirnya Bertekad Bulat Bikin Kaos dengan Gambar Sertifikat Vaksin Covid-19, Ternyata Ini AlasannyaSementara itu, begini cara cek dan download sertifikat vaksin di laman Pedulilindungi.ID dilansir dari Tribunnews.com:Cara Cek Status Vaksinasi1. Buka laman pedulilindungi.id;2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;3. Klik centang pada kode verifikasi dan pilih 'Periksa';4. Nantinya, akan ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar.Kemudian, muncul keterangan jika sudah divaksin, misalnya 'Sudah Vaksin Pertama'.
Cara Membuat Akun PeduliLindungi1. Buka laman pedulilindungi.id;2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);3. Lalu Klik "Buat Akun" untuk mendaftar;4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.
Baca Juga: Postingan Donghae Super Junior Bikin Fans Ketar-Ketir, Ngaku Alami Kondisi Menyakitkan Ini Usai Disuntik Vaksin Covid-19Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Situs PeduliLindungi1. Buka laman pedulilindungi.id;2. Klik Login;3. Masukkan Nomor HP;4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;6. Klik Sertifikat Vaksinasi;7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
Baca Juga: Efikasi Dahsyat hingga Tembus 94 Persen, Vaksin Moderna Bakal Disuntikkan kepada Masyarakat Umum, Perhatikan Syaratnya dan Jangan Sampai Salah ya!8. Untuk men-download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul
Tolong Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Bila Tak Ingin Hal Mengerikan Ini Terjadi, Simak Bahayanya
(*)