Grid.ID - Penyanyi dangdut ini harus mendekam dipenjara setelah digerebek ngamar dengan suami orang.
Kasus penggerebekan penyanyi dangdut Xena Xenita sempat bikin heboh karena ketahuan berduaan dengan suami orang di dalam hotel pada tahun 2019 lalu.
Setelah dipenjara gegara ngamar dengan suami orang, nama Xena Xenita pun tak terdengar lagi kabarnya.
Xena Xenita diketahui mendekam dipenjara selama 3 bulan usai divonis PN Sukoharjo, Rabu (18/9/2019) lalu.
Cewek asal Yogjakarta itu ditahan lantaran tidur denga suami orang.
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019 silam.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Pernah Digrebek Konsumsi Obat Terlarang
Artis dangdut berusia 20 tahun asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum.