Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Pada Senin (16/8/2021) lalu, warga Kota Bandung sempat digegerkan dengan penemuan jasad wanita yang tertutup selimut.Jasad wanita tersebut ditemukan di Sungai Cidurian, Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.Identitas dari jasad wanita itu diketahui bernama Sumsum Sumiati (20), warga Singajaya, Kabupaten Garut.Belakangan ini, Sumsum Sumiati diketahui merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku yang membunuh Sumsum Sumiati, pada Kamis (26/8/2021).Mengutip dari Tribunnews.com, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban ternyata tewas dihabisi oleh teman kencannya, IR (22).Ia merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.IR tega menghabisi Sumsum Sumiati dengan sadis lalu membuangnya di sungai.
Melansir dari Kompas.com, aksi pembunuhan tersebut bermula dari perkenalan IR dengan korban yang merupakan PSK, melalui media sosial.Perkenalan tersebut pun berlanjut hingga pelaku datang ke rumah korban, pada Jumat (12/8/2021), pukul 04.30 WIB dini hari.Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku saat itu diduga hendak mengajak korban bersetubuh dengan menawarkan sejumlah uang.Namun, setelah masuk di kamar, rencana pelaku mengajak korban berhubungan badan ternyata gagal.Korban yang merasa dirugikan pun akhirnya meminta uang Rp 100.000,- kepada pelaku sebagai ganti rugi. Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, hal inilah yang diduga membuat pelaku naik pitam hingga akhirnya tega menusuk korban dengan pisau. "Terjadi cekcok antara tersangka dengan korban, kemudian terjadi lah penusukan berkali-kali oleh tersangka terhadap korban di TKP," kata Aswin Sipayung yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (29/8/2021).Usai menganiaya korban hingga meninggal, pelaku kemudian menutupi jenazah korban dengan selimut.
Diduga untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang jasad korban ke sungai menggunakan gerobak pasir yang ada didepan rumahnya. Aswin Sipayung mengatakan, setelah berhasil ditangkap di wilayah Ciamis, pelaku mengaku bahwa aksinya itu dilakukannya karena tersinggung kepada korban."Karena keterangan tersangka dia cekcok, jarinya digigit oleh korban, digigit, dia emosi, maka dia ambil pisau dan dia tusukkan, korban diduga PSK," kata Aswin Sipayung.Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)