Find Us On Social Media :

Sakit Hati Gegara Sering Dimarahi, Pria di Kalimantan Selatan Ini Tega Bunuh Tantenya dengan Cara Sadis

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 30 Agustus 2021 | 05:10 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik digegerkan dengan kasus pembunuhan wanita di sebuah warung sate di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (26/8/2021), dan baru berhasil diungkap pada Sabtu (28/8/2021).Mengejutkannya, dalang dari kasus pembunuhan tersebut adalah pria berinisial SEW (45) yang tak lain adalah keponakan korban.Mirisnya, SEW tega membunuh tantenya yang berinisial S (54) dengan cara yang sadis.Melanasir dari Kompas.com, SEW mengaku tega menghabisi tantenya sendiri S (54) karena sakit hati sering dimarahi.Sebab, ia diketahui telah lama bekerja mebantu di warung sate milik S.Namun, karena sering dimarahi selama bekerja di warung sate tersebut, pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan membunuh S.SEW tega membunuh tantenya dengan menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga beberapa kali.

Baca Juga: Minta Ganti Rugi Gegara Merasa Dirugikan, Seorang PSK di Bandung Tewas di Tangan Teman Kencannya

Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa megungkapkan, korban dibunuh di warung sate miliknya saat sedang beraktivitas.AKP I Made Rasa mengatakan, pelaku datang membawa 2 buah pisau dan langsung menyerang korban secara membabi buta."Satu pisau pelaku ambil di samping kamar mandi dan satunya lagi di dapur, di situlah dia melampiaskan dendamnya karena sering dimarahi," kata AKP I Made Rasa yang dikuitp Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (29/8/2021).Bahkan saat diketemukan, masih terdapat 1 pisau yang menancap di dada korban.Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh menantunya yang bermaksud datang menjenguk. Mengutip dari Tribunnews.com, setelah melakukan aksinya itu, pelaku bahkan sempat hadir ke pemakaman korban untuk menutupi perbuatannya.Pelaku saat ini diketahui telah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.Ia terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara.

Baca Juga: Curahan Hati Amalia Kepada Sang Bibi Tinggal Kenangan, Korban Pembunuhan di Subang Bahkan Sudah Berniat untuk Melakukan Hal Ini Dalam Waktu Dekat

(*)