Dikutip dari Kompas.com, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.
Aturan ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor-sektor tertentu, harus sudah divaksinasi (minimal tahap pertama).
Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk kategori masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi.
Masyarakat tersebut seperti, anak usia di bawah 12 tahun, karena alasan medis, atau seseorang yang baru sembuh dari COVID-19.
Berikut ini akan dijabarkan daftar tempat yang wajib memperlihatkan sertifikat COVID-19 di Jakarta, yaitu:
1. Apotek dan Toko Obat
Saat mendatangi apotek, masyarakat perlu membawa sertifikat vaksin COVID-19.
Tidak perlu khawatir, tempat ini buka selama 24 jam dalam sehari.
2. Supermarket, Swalayan, Pasar Raya dan Pasar Tradisional
Meskipun sudah membawa sertifikat vaksin COVID-19, ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu:
- Kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
- Untuk jenis supermarket dan swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.