Find Us On Social Media :

Contoh Teks Berita Tentang COVID-19 Beserta Struktur dan Unsur-Unsurnya

By Hotia, Senin, 30 Agustus 2021 | 09:05 WIB

Ilustrasi vaksin covid-19

Grid.ID - Pernahkah teman-teman menulis atau membaca teks berita? 

Ya, teks berita adalah teks yang melaporkan peristiwa, kejadian, atau informasi tentang sesuatu yang sedang atau telah terjadi. 

Teks berita tentu harus bersifat objektif berdasarkan fakta, disampaikan secara urut atau kronologis, dan memenuhi unsur teks berita yang lengkap. 

Unsur-unsur pembentuk teks berita adalah 5W + 1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (mengapa), dan How (bagaimana). 

Selain harus memenuhi unsur-unsur pokok, teks berita juga harus sesuai dengan struktur yang sudah ditentukan. 

Adapun struktur teks berita, yaitu orientasi berita, peristiwa, dan sumber berita. 

Teman-teman dapat mengamati contoh teks berita tentang COVID-19 di bawah ini, agar dapat menentukan apa saja unsur dan struktur pembentuk berita tersebut. 

Contoh 1

Perlu Diingat, Ini Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Perlihatkan Serifikat Vaksin COVID-19

Sertifikat vaksin COVID-19 resmi digunakan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik. 

Aturan baru ini berlaku setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan tersebut pada 3 Agustus 2021. 

Baca Juga: Bikin Kagum dan Bangga! Walau Usianya Masih Tiga Tahun, Anak Rinni Wulandari dan Jevin Julian Sudah Tertarik Belajar Musik, Simak Manfaatnya untuk Anak!

Dikutip dari Kompas.com, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.

Aturan ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor-sektor tertentu, harus sudah divaksinasi (minimal tahap pertama).

Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk kategori masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi.

Masyarakat tersebut seperti, anak usia di bawah 12 tahun, karena alasan medis, atau seseorang yang baru sembuh dari COVID-19. 

Berikut ini akan dijabarkan daftar tempat yang wajib memperlihatkan sertifikat COVID-19 di Jakarta, yaitu:

1. Apotek dan Toko Obat

Saat mendatangi apotek, masyarakat perlu membawa sertifikat vaksin COVID-19.

Tidak perlu khawatir, tempat ini buka selama 24 jam dalam sehari. 

2. Supermarket, Swalayan, Pasar Raya dan Pasar Tradisional

Meskipun sudah membawa sertifikat vaksin COVID-19, ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu:

- Kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

- Untuk jenis supermarket dan swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Ramai Budidaya Ikan, Generasi Milenial Bisa Lho Memajukan Industri Akuakultur di Tanah Air! Simak 3 Progam Ini

- Untuk jenis pasar raya dan pasar tradisional buka sampai pukul 15.00 WIB.

3. Restoran dan Kafe 

Selain membawa sertifikat vaksin, ada syarat yang perlu dipatuhi, yaitu:

- Untuk jenis restoran atau kafe di dalam mal atau gedung, hanya berlaku delivery atau take away saja. 

4. Warung makan atau Warteg

Selain membawa sertifikat vaksin, masyarakat juga perlu mematuhi syarat berikut:

- Waktu makan hanya selama 20 menit

- Selain itu, pengunjung warteg hanya sebanyak 3 orang. 

- Warung makan atau warteg boleh buka sampai pukul 20.00 WIB

5. Pusat Perbelanjaan atau Mal

Serifikat vaksin COVID-19 ini perlu diperlihatkan oleh pengunjung dan para pegawai pusat perbelanjaan. 

Hal ini karena syarat aktivitas di pusat perbelanjaan, yaitu:

- Pegawai toko hanya melayani penjualan online. 

 

- Pusat perbelanjaan hanya membuka sektor esensial, seperti supermarket, restoran, dan toko yang melayani penjualan online. 

Selain kelima tempat di atas, sektor- sektor di bawah ini juga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19, yaitu:

1. Tempat Kontruksi untuk Infrastruktur Publik

2. Moda Transportasi

3. Fasilitas Layanan Kesehatan

4. Kegiatan Peribadatan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Bikin Anak Bosan Sekolah Online, Ahli Bocorkan 3 Solusi Ampuh Supaya Anak Bersemangat Belajar dari Rumah

Unsur-Unsur Pembentuk Berita

Dari berita di atas, kamu dapat menemukan unsur-unsur pembentuk berita sebagai berikut. 

1. Apa yang terjadi? (What): 

Sertifikat vaksin COVID-19 resmi digunakan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik. 

2. Siapa yang meresmikan? (Who):

Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan. 

3. Kapan peristiwa terjadi? (When):

Aturan baru ini berlaku setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan tersebut pada 3 Agustus 2021. 

4. Di mana peristiwa tersebut terjadi? (Where):

Tempat yang wajib memperlihatkan sertifikat COVID-19 di Jakarta, yaitu: apotek dan toko obat, tempat perbelanjaan seperti supermarket hingga pasar tradisional, restoran dan kafe, warung makan dan warteg, dan pusat perbelanjaan. 

5. Mengapa peristiwa tersebut dapat terjadi? (Why):

Masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor-sektor tertentu harus sudah divaksin. Oleh karena itu, setiap berkunjung ke tempat-tempat yang sudah ditentukan, masyarakat wajib membawa sertifikat vaksin COVID-19.

6. Bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi? (How):

Saat mendatangi tempat-tempat tertentu, masyarakat harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi. 

Nah, penjelasan di atas merupakan unsur-unsur dari teks berita berjudul "Perlu Diingat, Ini Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Perlihatkan Serifikat Vaksin COVID-19".

Lalu, bagaimana struktur dari teks berita tersebut?

1. Orientasi atau pembukaan teks berita menjelaskan bahwa sertifikat vaksin COVID-19 resmi digunakan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik. 

Aturan baru ini berlaku setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan tersebut pada 3 Agustus 2021. 

2. Peristiwa yang lengkap yang terjadi. Dari teks berita di atas peristiwa dapat ditemukan pada penjelasan mengapa sertifikat vaksin COVID-19 harus ditunjukkan dan sektor-sektor atau tempat apa saja yang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

Nah, seperti itulah teman-teman cara untuk menentukan unsur dan struktur dari contoh teks berita dan contoh teks berita tentang COVID-19.

Kuncinya adalah membaca dengan seksama dan memperhatikan setiap kalimat yang tertera pada teks berita tersebut. 

Baca Juga: Lega Banget! Peneliti Amerika Sebut para Penyintas Covid-19 Takkan Alami Kerusakan Paru-paru Permanen, Begini Penjelasannya