Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Indonesia saat ini masih bergulat dengan pandemi Covid-19.
Bahkan sekarang total orang yang terjangkit Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 4 juta jiwa lebih.
Maka dari itu, agar bisa mengendalikan penyebaran virus Corona, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa-Bali mulai dari (31/8/2021) hingga (6/9/2021).
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," kata Presiden Jokowi dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Sehingga di wilayah Jawa-Bali, daerah-daerah yang masuk PPKM level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya dan Bandung Raya.
Kemudian mengutip dari Tribunnews.com, dalam perpanjangan kali ini pemerintah memberikan kelonggaran peraturan PPKM.