Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan.
"Nah, saat ini masih penyelidikan apa masuk dalam kekerasan atau gimana," lanjutnya.
"Belum bisa ditetapkan pasal 351 atau 352, karena masih dalam proses penyelidikan, belum naik ke proses sidik," sambung Kompol Rinaldo.
Sedangkan, mengutip dari TribunnewsDepok.com pada Selasa (31/8/2021), Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas pun tegas membantah bahwa kliennya melakukan kekerasan.
Bahkan, ia mengaku tak mengetahui maksud Ayu Thalia membuat laporan tersebut.
"Tidak tahu motifnya apa melaporkan seperti itu. Tidak jelas ini maksud dan tujuannya," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Ramzy juga menyebut bahwa Ayu Thalia justru menjatuhkan dirinya sendiri dari dalam mobil.
Ia juga menambahkan bahwa mobil tersebut dalam keadaan berhenti.
"Mobil itu sedang dalam keadaan diam ya," lanjutnya.
(*)