Ya, selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.
Kemudian, Camat Banyuanyar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Ditambahkan dari Tribunews.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Probolinggo dan suaminya memiliki tarif sebesar Rp 20 juta per orang.
Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi perkara pada kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," ujar Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
(*)