Find Us On Social Media :

Bravo! Bupati Probolinggo dan Suaminya Kompak Garong Uang Rakyat, Terima Suap Jual Beli Jabatan, Segini Tarifnya untuk Duduki Kursi di Pemerintah Daerahnya

By Novia, Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:38 WIB

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Akhir-akhir ini ulah beberapa pejabat pemerintah di Tanah Air sungguh membuat masyarakat semakin miris.

Di tengah duka dan carut marut masyarakat menghadapi pandemi covid-19, beberapa pejabat pemerintah justru nekat melakukan tindak kejahatan.

Bak bangkai yang ditutupi sudah mulai tercium, baru-baru ini masyarakat kembali dibuat miris dengan polah Bupati Probolinggo dan suaminya.

Betapa tidak, keduanya tertangkap basah, kompak garong uang rakyat.

Sebagai Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari tak melakukan tindak kejahatanya seorang diri, ia nekat melakukan tindak kejahatan ini bersama suaminya, Hasan Aminuddin.

Sebagaimana diketahui, suami Puput Tantriana Sari atau Hasan Aminuddin sendiri, diketahui memiliki kedudukan yang tak kalah mentereng.

Hasan Aminuddin merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

Baca Juga: Bikin Kecewa! Ada Bekas Napi Korupsi Diangkat Jadi Komisaris BUMN, Wakil Komisi VI DPR Sampaikan Hal Ini Pada Menteri BUMN Erick Thohir

Diwartakan dari Kompas.com, keduanya kini sudah diamankan pihak berwajib usai ketangkap basah garong uang rakyat.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Probolinggo dan suaminya diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Tak hanya mereka berdua saja, KPK juga mengamankan 10 orang di Kabupaten Probolinggo pada Senin (30/8/2021), yang diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.

Ya, selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.

Kemudian, Camat Banyuanyar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Ditambahkan dari Tribunews.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Probolinggo dan suaminya memiliki tarif sebesar Rp 20 juta per orang.

Baca Juga: Sulit Dicerna Akal Sehat, Mantan Napi Korupsi dengan Mulus Menempati Jabatan Mentereng di BUMN, Erick Thohir Dipertanyakan

Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi perkara pada kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," ujar Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

(*)