Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser membenarkan terlapor dalam laporan yang dibuat Ayu Thalia itu berinisial NSP.
Sampai saat ini, Rinaldo menyebut pihaknya masih mendalami laporan Ayu Thalia.
"Saat ini masih proses penyelidikan. Jadi ada laporan polisi dengan pasal 351. Terlapornya NSP. Sementara itu dulu ya," ucap Rinaldo kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, Sean melalui perkataan kuasa hukumnya, merasa difitnah dengan pengakuan Thata.
Sean mengecam Thata untuk segera minta maaf dalam waktu 1x24 jam.
Jika tidak ada iktikad baik dari Thata, Sean siap menempuh jalur hukum.
"Jika dalam waktu 24 jam tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, maka saya dan kuasa hukum saya akan membawa hal ini ke ranah hukum," pernyataan Sean.
(*)