Hal itu dikarenakan pasangan tersebut sedang menjalani hubungan jarak jauh.
Lalu saat berbicara lewat telepon, pasangan suami istri itu kemudian membicarakan masalah vaksin Covid-19.
Sang suami kemudian melarang istrinya itu untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Sang suami lalu berkata jika istrinya tidak menuruti perkatannya, maka mereka akan bercerai.
Kendati demikian, Maryam Wafda mengatakan, firma hukumnya tidak menerima kasus tersebut.
Akan tetapi, Maryam Wafda menyarankan kepada sang ibu rumah tangga agar merujuk masalah tersebut ke pengadilan syariah untuk konformasi.
Maryam Wafda menambahkan, dia juga menemukan empat kasus lainnya dengan permasalahan yang sama sejak pandemi Covid-19 merebak.
(*)