Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman TribunSeleb, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Kapolsek Penjaringan.
Menurut Kompol Rinaldo Aser, Kapolsek Penjaringan terlapor diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Saat ini masih proses penyelidikan. Jadi ada laporan polisi dengan pasal 351. Terlapornya NSP. Sementara itu dulu ya," ucap Rinaldo saat dihubungi TribunSeleb.com, Selasa (31/8/2021).
Rinaldo mengaku cukup terkejut saat mengetahui terduga pelaku penganiayaan itu adalah anak Ahok.
"Saya baru tahu kalau NSP itu anak Ahok saat dihubungi wartawan," tuturnya.
Namanya dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan penganiayaan, Nicholas Sean angkat bicara.
Sean melalui kuasa hukumnya merasa difitnah oleh Thata dan meminta agar selebgram itu segera meminta maaf.