Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Lagi-lagi kerena persoalan cinta, Romlah, wanita berusia 55 tahun harus meregang nyawa.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (29/8/2021), Romlah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di Jalan Raya Kutawaluya-Pedes, Dusun Rawamanuk RT 001, RW 001, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Penyebab kematian Romlah pada awalnya diduga karena sebuah kecelakaan.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata penyebab kematian Romlah sebenarnya bukan karena kecelakaan.
Sosok yang bertanggung jawab atas kematian Romlah adalah seorang pria berusia 63 tahun yang bernama Aca.
Usut punya usut, ternyata Aca adalah mantan suami Romlah.
Alasan Aca melakukan tindakan nekat itu adalah karena dirinya kesal lantaran Romlah menjelek-jelekkan kekasihnya.
"Dia ngejelek-jelekin ke pacar saya. Jadi saya kesal," kata Aca saat konferensi pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan pun menceritakan kronologis pada hari nahas tersebut.
Ternyata di hari Romlah merenggut nyawa, wanita berusia 55 tahun itu sempat terlibat pertengkaran dengan Aca.
Setelah bertengkar, Aca diketahui sempat kembali ke rumahnya untuk mengisi bensin.
Karena melihat Romlah yang lewat menggunakan sepeda motor, Aca lalu mengejar mantan istrinya itu.
Sembari memepet Romlah, Aca kemudian mendorong tangan sang korban yang sedang memegang kemudi.
"Tangan korban didorong sehingga korban (Romlah) terjatuh mengenai beton hingga korban (Romlah) meninggal dunia," kata Agus Setiawan.
Lalu mengutip dari Tribun Jabar, usai pendorongan itu, Aca sempat mengecek kondisi Romlah yang sedang terluka.
Sayangnya, Aca memilih meninggalkan Romlah tergeletak di tengah jalan tanpa memberikan bantuan.
Agus Setiawan menjelaskan, motif tindakan nekat yang dilakukan Aca adalah karena sakit hati.
"Motifnya karena sakit hati, karena sering dijelek-jelekan mantan istri, lalu perceraian tidak membagi harta gono gini," ujarnya.
Agus juga mengatakan, Aca juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.
"Hanya butuh waktu lima jam, kemudian kami menangkapnya," tuturnya.
Aca diketahui akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 353 ayat 3 KUHPidana.
(*)