"Tertanggal 30 Agustus 2021 telah mendaftar secara e-court yg bernama Dwi Jayanti binti R Handoyo melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang SH MH, Dwi Jayanti mengajukan permohonan gugatan perceraian dan hak asuk anak terhadap Kenang Kana Mirdad bin Jamal Mirdad," ucap Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
"Jadi perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2982/pdtg/2021/PAJS daftar tanggal 30 Agustus 2021," lanjut Taslimah.
Nantinya sidang perdana akan diselenggarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 21 September 2021 mendatang.
"Rencana agenda perdananya 21 September 2021," tutupnya.
(*)