Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Saipul Jamil sudah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Kepulangan Saipul Jamil disambut oleh keluarga dan sahabatnya, Indah Sari yang membawanya dengan mobil Porsche.
Setelah dari LP Cipinang, Saipul Jamil menyebut dirinya akan melayat orang tua dan istrinya, mendiang Virginia Anggraeni.
Serta akan mandi di laut, untuk membersihkan diri.
"Saya akan ke makam orang tua dan istri saya," kata Saipul.
"Saya juga akan mandi di laut, tapi tempatnya saya ikuti saja," sambungnya.
Baca Juga: Akhirnya! Saipul Jamil Bahagia Hirup Udara Bebas Setelah 8 Tahun di Penjara
Sebagai pengingat, Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan pada 2016.
Korbannya ialah penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut yang saat itu Saipul Jamil menjadi juri.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Lalu, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permintaan kuasa hukum Saipul Jamil hingga hukumannya tetap lima tahun.
Kendati demikian di kasus lain, Saipul Jamil juga divonis tiga tahun penjara la lantaran menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan hukumannya di kasus pencabulan.
Alhasil total hukuman Saipul Jamil menjadi 8 tahun.
(*)