Find Us On Social Media :

Merasa Dirugikan, Ayu Thalia Berharap Laporannya Terhadap Nicholas Sean Berjalan Sesuai dengan Ketentuan Hukum: Jangan Lihat Itu Anak Siapa!

By Anggita Nasution, Kamis, 2 September 2021 | 10:36 WIB

Kolase Foto Nicholas Sean dan Ayu Thalia.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Ayu Thalia resmi melaporkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara atas kasus dugaan penganiyaan.

Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean pada 27 Agustus 2021 lalu dengan surat nomor polisi 703/K/8/2021. Atas laporannya, Nicholas Sean dijerat pasal 351 KHUP.

"Klien kami Thata Anama ya alias Ayu Thalia telah melaporkan polisi di Polsek Penjaringan tanggal 27 Agustus 2021 dengan terlapor saudara Nicholas dengan dugaan tindak pidana sebagai yang dimaksudkan dalam 351 KHuP."

"Ini dilapornya jam 11 malam ya, jam 11 malam kepolisian sudah mengeluarkan surat tanda penerimaan polisi dengan surat nomor polisi 703/K/8/2021," jelas Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Ayu Thalia saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

"Jadi dugaan tindak pidana itu sebagai yang sudah dikatakan klien kami di kepolisian dalam penyidikan perkara itu adalah dugaan tindak pidana," tambahnya.

Baca Juga: Putra Ahok, Nicholas Sean Menampik Tudingan Menganiaya Ayu Thalia, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini