Semua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 333, Pasal 365, dan Pasal 55 KUHP.
Pasal 333 KUHP berisi tentang penculikan, 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta 55 KUHP soal turut serta melakukan.
"Semua tersangka masih sementara diperiksa untuk mendalami peran masing-masing," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Senin (30/8/2021).
(*)