Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Saipul Jamil telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
Setelah Saipul Jamil jalani masa tahanan 5 tahun 3 bulan atas kasus asusila dan suap.
Hal tersebut pun membuat Saipul Jamil merasa trauma.
"Oh pastilah. Yang jelas, pengalaman hidup dan sejarah hidup. Siapa sih yang pengin masuk penjara?" kata Saipul Jamil setelah bebas.
"Saya kalau bisa hidup enggak ada nih melalui seperti ini," sambungnya.
Ia merasa mendapat banyak ilmu selama di dalam penjara.
"Tapi takdirnya saya masuk ke sini ya mau enggak mau. Banyak ilmu yang saya dapat," ucapnya.
Sebagai pengingat, Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan pada 2016.
Korbannya ialah penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut yang saat itu Saipul Jamil menjadi juri.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Lalu, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permintaan kuasa hukum Saipul Jamil hingga hukumannya tetap lima tahun.
Kendati demikian di kasus lain, Saipul Jamil juga divonis tiga tahun penjara lantaran menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan hukumannya di kasus pencabulan.
Alhasil total hukuman Saipul Jamil menjadi 8 tahun.
(*)