Korbannya ialah penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut yang saat itu Saipul Jamil menjadi juri.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Lalu, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permintaan kuasa hukum Saipul Jamil hingga hukumannya tetap lima tahun.
Kendati demikian di kasus lain, Saipul Jamil juga divonis tiga tahun penjara la lantaran menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan hukumannya di kasus pencabulan.
Alhasil total hukuman Saipul Jamil menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Akhirnya! Saipul Jamil Bahagia Hirup Udara Bebas Setelah 8 Tahun di Penjara
(*)