Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kebebasan murni diterima Saipul Jamil pada, Kamis (2/9/2021) pagi.
Awalnya Saipul Jamil divonis selama delapan tahun.
Namun Saipul Jamil mendapatkan remisi 30 bulan, hingga buatnya dihukum selama lima tahun tujuh bulan.
Hal itu disampaikan Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, di kantornya usai Saipul Jamil bebas.
"Delapan tahun penjara dari perkara, remisi total sekitar 30 bulan. Jadi ditahan selama 5 tahun 7 bulan," kata Tonny.
Tonny menyebut Saipul bisa menyesuaikan dengan narapidana lainnya.
Lebih lanjut, Tonny berharap mantan suami Dewi Perssik ini untuk bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Baca Juga: Setelah Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Berikan Pesan kepada Penggemar