Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari salah seorang karyawan kontrak di KPI Pusat.
Pasalnya, MS, karyawan tersebut mendadak mengungkap perlakuan rekan kerjanya selama ini.
Mengutip Tribunnews.com pada Kamis (2/9/2021), dalam pengakuannya yang tersebar di aplikasi pesan singkat, MS mengaku dibully oleh rekan kerjanya selama bertahun-tahun.
"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior," tulisnya.
Padahal, menurutnya rekan kerjanya tersebut memiliki kedudukan yang sama dengannya.
"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja."
"Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia bahkan mengaku mendapatkan pelecehan dari rekan kerjanya yang sesama laki-laki.
"Mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat coret buah zakar saya memakai spidol," sambungnya.
Bahkan, menurutnya sudah tak terhitung berapa banyak perlakuan buruk rekan kerjanya yang MS terima.
MS juga mengaku merasakan trauma yang dalam atas perlakuan rekan-rekan kerjanya tersebut.
"Kadang di tengah malam, saya teriak teriak sendiri seperti orang gila."
"Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga," tulis MS.
Tak mau menyerah begitu saja, ternyata MS juga sempat melaporkan tindakan tersebut ke Komnas HAM.
Namun, ia diminta untuk membuat laporan ke kepolisian.
Sedangkan, mengutip KOMPAS.com pada Kamis (2/9/2021), Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan bahwa MS pernah melaporkan kejadian tersebut.
Bahkan, MS mengirimkan email pada 2017 lalu.
"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekitar Agustus–September 2017," ujarnya.
Selanjutnya, Beka menjelaskan bahwa hal ini bisa ditangani oleh Komnas HAM setelah ada perkembangan dari kepolisian.
"Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain," lanjutnya.
(*)