Find Us On Social Media :

Sudah Dapat Restu Orang Tua, Dua Sejoli ini Justru Ditolak KUA, Tak Mau Menikahkan Gegara Alasan ini

By None, Jumat, 3 September 2021 | 07:21 WIB

ilustrasi menikah

Grid.ID - Niat hati menyambut hari bahagia pernikahan, pasangan sejoli ini justru ditolak KUA.

Padahal, pasangan asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ini sudah mendapatkan restu orang tua.

Namun sayangnya, di tanggal pernikahannya, pasangan itu justru ditolak KUA.

Kira-kira apa alasannya?

Pasangan asal berencana menikah pada Kamis (27/02/2020) lalu.

Calon pengantin berinisial YA (31) dan F (30) terpaksa menunda pernikahannya.

Penundaan tersebut rupanya karena KUA menolak menikahkan mereka.

Usut punya usut, alasan KUA menolak menikahkan YA dan F karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Duka Nestapa Pasangan Baru Menikah, Belum Berselang Dari Akad Nikah di Rumah Sakit, Sang Istri Ditinggal Suami Meninggal Dunia

Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan.

"Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui.

"Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki melansir Kompas.com, Kamis (27/02/2020) silam.

Anhar bercerita masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.

Namun, hal itu tidak dijalankan. "Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.

Adanya Pihak Yang Merasa Dilangkahi

Syafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan di wilayahnya ada aturan bahawa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.

Baca Juga: Nyaris Bernasib Sama dengan Lelaki yang Diceraikan 3 Menit Usai Nikah, Lelaki Indonesia yang Talak Istrinya Setelah Ijab Qabul ini Lebih Mujur, Petugas KUA Ungkap Fakta Sebenarnya!

Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.

Sementara itu Saleh Rangkayo Maharajo Gerang salah satu ninik mamak dikutip dari Kompas.com mengatakan pihaknya tidak penah dilibatkan dalam proses pernikahan YA dan F Hal tersebut yang membuat pihaknya tidak mengeluarkan surat izin.

"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi.

"Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.Ia menjelaskan jika YA atau orangtuanya datang dan memberitahu rencana pernikahan, pasti tidak akan dipersulit.

"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejoli Batal Menikah walau Keluarga Merestui, karena Tak Ada Izin dari Ninik Mamak"