Find Us On Social Media :

Dulu Terang-terangan Minta Jokowi Mundur Jadi Presiden, Mantan Anggota TNI Ini Harus Rela Ditinggal Mati sang Istri saat Masih Mendekam di Penjara

By None, Jumat, 3 September 2021 | 07:52 WIB

Ruslan Buton, belakangan banyak dibicarakan masyarakat Indonesia setelah meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya

Menurut Ruslan, saat ini dia belum memiliki pengacara baru, namun sudah ada beberapa advocat yang ingin mendampinginya.

Ruslan sendiri mendapat penangguhan penahanan pada Desember 2020 lalu dengan jaminan kuasa hukum dan anaknya.

Hingga kini ia masih terus memperjuangkan agar terbebas dari hukuman.

Baca Juga: Geger Pecatan TNI Minta Jokowi Mundur Kini Diringkus Polisi, Ternyata Pernah Dibui atas Kasus Pembunuhan Petani Cengkeh!

Hingga kini Ruslan Buton masih menjalani rentetan persidangan.

"Saya tidak tahu sudah sidang keberapa. Sekarang lagi pemeriksaan sidang ahli," kata Ruslan di YouTube Refly Harun berjudul 'INI LHO KAPTEN YANG SEMPAT HEBOH MINTA JOKOWI MUNDUR!', Sabtu, 28 Agustus 2021.

Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu untuk kegiatan sehari-hari Ruslan mengaku saat ini tengah menghimpun sejumlah mantan anggota TNI (pensiunan atau pecatan) AD, AU atau AL. Organisasi itu dinamai Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

"Saya tak mau sebutkan berapa jumlah anggotanya. Namun tersebar di seluruh pelosok Indonesia," ujarnya.

Isi surat terbuka Ruslan Buton