Namun, suami Citra Kirana itu justru menolak permintaan tersebut.
Hal itu dikarenakan menurutnya gugatan tersebut salah alamat.
"Jawaban dari mereka sebelumnya memang tidak, tidak perlu tes DNA," jelas kuasa hukum Wenny.
Kendati begitu, kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan berpendapat bahwa tes DNA harus dilakukan sebagai pembuktian.
"Pembuktian kita di perkara ini adalah solusinya tes DNA," ujarnya.
Menurut Tigor, sikap Rezky Adhitya justru bisa dengan mudah disimpulkan oleh banyak orang jika ia tetap tidak ingin melakukan tes DNA.
"Semua orang awam tahu proses tes DNA, kalau dia tidak mau berarti kita orang umum paham dong kenapa dia nggak mau," kata Tigor.
Menurutnya, sudah bukan rahasia bahwa ada sesuatu yang disembunyikan jika Rezky tak mau melakukan tes DNA.
"Orang awam juga tahu kalau tes DNA dia menolak, ada apa?" lanjutnya.
(*)