Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Komika Coki Pardede secara resmi telah ditetapkan sabagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.Hal tersebut disampaikan polisi saat rilis kasus oleh Polres Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021)."3 orang sementaea sebagai tersangka (termasuk Coki Pardede)," kata Kabid Humas Polda Metro Jata Kombes Pol. yusri Yunus.Dua orang lainnya yang ditetapksan sebagai tersangka adalah inisial RA (penyuplai) dan WL (kurir).Partner Tretan Muslim dan dua tersangka lainnya itu dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Adapun ancaman hukum yang menanti Coki Pardede adalah 6 tahun penjara.Seprti diketahui, Coki diamankan di rumahnya di Claster Foresta, Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengungkapkan barang bukti yang disita polisi saat meringkus Coki Pardede adalag 0,5 gram.Pratomo membenarkan, hasil tes urine Coki Pardede positif amphetamine dan metamephatine.Dari fakta yang terkuak, Coki sudah mengonsumi narkoba sejak kuliah.
Baca Juga: Viral Video Penangkapan Coki Pardede Disebut Sedang Nonton Video Porno, Polisi Angkat Suara
(*)