Find Us On Social Media :

Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kurir Narkoba Coki Pardede, Polisi Selidiki Indikasi Penyuplaian ke Artis Lain

By Daniel Ahmad, Sabtu, 4 September 2021 | 11:40 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya sata gelar pers rilis kasus Coki Pardede di Polres Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Komika Coki Pardede secara resmi telah ditetapkan sabagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersma dua orang lain berinisial RA (penyuplai) dan WL (kurir).Ketiganya dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 tahun pernjara.Seprti diketahui, Coki diamankan di rumahnya di Claster Foresta, Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengungkapkan barang bukti yang disita polisi saat meringkus Coki Pardede adalag 0,5 gram.Pratomo membenarkan, hasil tes urine Coki Pardede positif amphetamine dan metamephatine.Dari fakta yang terkuak, Coki sudah mengonsumi narkoba sejak kuliah.

Baca Juga: Coki Pardede Mulai Kenal Narkoba Sejak Kuliah dan Sempat Berhenti, Ini Alasan sang Komika Kembali Konsumsi Barang Haram

(*)