Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Komika Coki Pardede secara resmi telah ditetapkan sabagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersma dua orang lain berinisial RA (penyuplai) dan WL (kurir).Melalui rilis Polres Tangerang Kota, ketiganya dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara.Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pemilik nama asli Reza Pardede ini sudah menjalani beberapa proses pemeriksaanAdapun kini, terungkap kronologi penangkapan Coki Pardede hingga ditetapkan sebagai tersangka.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkab bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat.Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota lalu menangkap perempuan berinisial WL di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB."WL ini adalah kurir yang sering mengantarkan narkoba jenis sabu kepada seseorang," kata Yusri saat rilis di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).
Baca Juga: Mau Fokus Sembuhkan Adiksi Narkoba Dulu, Coki Pardede Ungkap Hasrat untuk Berkarya Lagi