Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.Nasib Syekh Puji yang harus berurusan dengan hukum tersebut tersebut tak jauh beda dengan lelaki bernama Nasrun Musi (31), warga Kelurahan Ternate, Lingkungan 1, Kecamatan Singkil, Kota Manado.Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Sabtu (4/9/2021), Nasrun Musi terpaksa berurusan dengan polisi karena menikahi seorang gadis di bawah umur berinisial SR (17). Perkaranya, SR dinikahi tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya."Dia bawa lari anak saya, lalu diam-diam menikahinya di Bitung tanpa keluarga kami tahu sama sekali," ujar ayah korban, DR (50), kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2013) malam.Menurut DR, selain sudah membawa lari anak gadis mereka, pelaku juga ternyata sudah punya istri sah lain yang telah dinikahinya beberapa tahun lalu.Semula, keluarga SR meminta pelaku untuk menceraikan dulu istrinya jika memang ingin menikahi anak mereka. Namun, bukannya memenuhi permintaan keluarga SR, pelaku malah membawa lari gadis ini ke Bitung.Keluarga SR pun kelimpungan mencari keberadaan pelaku dan anak mereka. Menurut DR, pihaknya telah beberapa kali melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, tetapi polisi belum mengambil tindakan.