Bukan tanpa sebab, SF dinikahkan oleh orang tuanya usai gadis di bawah umur itu dicabuli olleh ayahnya sendiri yang berinisial S.
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Sabtu (4/9/2021), pelaku juga mencoba menutupi perbuatannya dengan menikahkan korban dengan seorang penyandang disabilitas tunanetra berinisial B berusia 44 tahun.
Polisi menduga, pernikahan tersebut hanya untuk menutupi aib keluarga.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun, tunanetra dari Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan keterangan polisi, pencabulan dilakukan saat korban berusia 10 tahun.
Pelaku S, menurut Prawira, juga mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang lain.
Selain itu, berdasarkan pengakuan S, pelaku mencabulinya sebelum pernikahan korban.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B," lanjutnya.
Pria berinisial S (39), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, itupun ditangkap polisi setelah tega mencabuli anak tirinya SF (11) selama dua tahun.
(*)