Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pernikahan seorang anak di bawah umur seharusnya tidak dilakukan karena hal tersebut melanggar hukum.
Namun, hal tersebut tetap dilakukan oleh Syekh Puji dan Ulfa pada tahun 2008 silam.
Pernikahan keduanya sempat menggemparkan publik karena saat itu Syekh Puji berusia 54 tahun dan Ulfa saat itu berusia 12 tahun.
Namun, seiring berjalannya waktu, kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.
Terlebih lagi, sejak dirinya mendekam dalam penjara, kabar Syekh Puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan.
Kendati demikian, pernikahan keduanya justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.
Menikah saat usia masih di bawah umur tak hanya dialami oleh Ulfa, tetapi seorang gadis bernama SF juga harus menikah saat berusia 11 tahun.
Bukan tanpa sebab, SF dinikahkan oleh orang tuanya usai gadis di bawah umur itu dicabuli olleh ayahnya sendiri yang berinisial S.
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Sabtu (4/9/2021), pelaku juga mencoba menutupi perbuatannya dengan menikahkan korban dengan seorang penyandang disabilitas tunanetra berinisial B berusia 44 tahun.
Polisi menduga, pernikahan tersebut hanya untuk menutupi aib keluarga.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun, tunanetra dari Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan keterangan polisi, pencabulan dilakukan saat korban berusia 10 tahun.
Pelaku S, menurut Prawira, juga mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang lain.
Selain itu, berdasarkan pengakuan S, pelaku mencabulinya sebelum pernikahan korban.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B," lanjutnya.
Pria berinisial S (39), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, itupun ditangkap polisi setelah tega mencabuli anak tirinya SF (11) selama dua tahun.
(*)