Sebab Ayah Rozak dan Umi Kalsum sempat mengancam akan menahan anak dan orangtua KD jika tidak pulang ke Indonesia.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan dipenjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call kan, dia syok sekali," sambungnya.
Maka dari itu, Bambang mengaku berencana melaporkan Ayah Rozak dan Umi Kalsum dalam Pasal 310, Pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ada juga UU perlindungan anak.
(*)