Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Perseteruan Ayu Ting Ting dengan hatersnya, Kartika Damayanti atau KD, semakin memanas.
Sebelumnya, orangtua Ayu Ting Ting melaporkan KD terkait perundungan terhadap anak dan cucunya.
Namun justru Ayah Rozak dan Umi Kalsum yang kini terancam dipenjara oleh pihak KD.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok Senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo, dikutip dari kanal YouTube Indosiar, Sabtu (4/9/2021).
Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting karena diduga telah melakukan penistaan, pelecehan, dan intimidasi kepada keluarga KD.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi, serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," imbuhnya.
Orangtua pelantun Sambalado itu diduga telah melakukan ancaman kepada keluarga KD.
Sebab Ayah Rozak dan Umi Kalsum sempat mengancam akan menahan anak dan orangtua KD jika tidak pulang ke Indonesia.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan dipenjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call kan, dia syok sekali," sambungnya.
Maka dari itu, Bambang mengaku berencana melaporkan Ayah Rozak dan Umi Kalsum dalam Pasal 310, Pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ada juga UU perlindungan anak.
(*)