Find Us On Social Media :

Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO, Polisi: Dia Cuma Pengguna

By Daniel Ahmad, Minggu, 5 September 2021 | 10:24 WIB

Coki Pardede (mengenakan baju tersangka) saat rilis pers di Polres Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Komika Coki Pardede bakal menjalani rehabilitasi menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo.Menurut Pratomo, keputusan untuk merehab pemilik nama asli Reza Pardede itu berdasarkan hasil asesemen yang telah dilakukan Sabtu (4/9/2021) sore."Saudara CP kami lakukan rehab. Sebelumnya ada pengajuan untuk rehabilitasi," kata Pratomo Sabtu Malam.Tak hanya sendirian, Coki bakal menjalani rehab bersama kurirnya WL."(Setelah ada permohonan), Kita lakukan asesmen terhadap saudara CP dan WL.""Setelah asesmen itu kemudian CP dan WL kami lakukan rehab," ungkap Pratomo.

Baca Juga: Rekan Duet Komedinya Ditangkap karena Narkoba, Ini Jawaban Tretan Muslim Soal Karier ke Depannya Bersama Coki Pardede

WL dan Coki sendiri bakal menjalani rehab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, mulai sabtu malam kemarin.Terpantau, dengan mengenakan hoodie hitam, Coki memang sudah bergeser dari Polres Tangerang Kota.Adapun pertimbangan rehab lain adalah bahwa Coki hanya merupakan pengguna, dan bisa dibilang merupakan korban."Jadi kita ketahui, teman-teman sudah paham bahwa dalam perkara ini si Coki adalah pengguna ya," paparnya Pratomo menjelaskan."Bisa dikatakan korban dari narkoba ini sendiri," imbuhnya.Seperti diketahui, Coki diamankan di rumahnya di Claster Foresta, Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengungkapkan barang bukti yang disita polisi saat meringkus Coki Pardede adalah 0,3 gram.Penangkapak Coki dilakukan, setelah sebelumnya kurir berinisial WL, juga turut diamankan.

Baca Juga: Coki Pardede Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Usai Bikin Heboh Gunakan Sabu Lewat Cara Anal, Begini Kronologis Lengkap Penangkapakan Sang Komika

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi kemudian menangkap pemasok berinisial RA, di kawasan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021).Atas kasus ini, ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman menanti ketiganya, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Sampaikan Rasa Sesal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede: Chaksss!

(*)