Selain permohonan dan hasil asesmen, Pratomo menyebut bahwa Coki hanya merupakan pengguna, dan bisa dibilang merupakan korban."Jadi kita ketahui, teman-teman sudah paham bahwa dalam perkara ini si Coki adalah pengguna ya," paparnya Pratomo menjelaskan."Bisa dikatakan korban dari narkoba ini sendiri," imbuhnya.Tak hanya sendirian, Coki bakal menjalani rehab bersama kurirnya WL.Adapun nasib dari RA, sang pemasok, sampai saat ini masih ditahan dan tidak dilakukan rehabilitasi untuk menialani penyidikan lanjutan di Polres Tangerang Kota.Seperti diketahui, Coki diamankan di rumahnya di Claster Foresta, Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengungkapkan barang bukti yang disita polisi saat meringkus Coki Pardede adalah 0,3 gram.Penangkapak Coki dilakukan, setelah sebelumnya kurir berinisial WL, juga turut diamankan.