Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, peristiwa ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur.Dari lima pelaku, kini dua di antaranya harus dibawa ke RS Jiwa Dadi Makassar.Hal ini dikarenakan, dua pelaku diduga kuat mengalami gangguan mental.Berdasarkan hasil pemeriksaan, Boby motif dari kekerasan adalah halusinasi dan bisikan gaib."Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya ini adalah halusinasi. Tersangka disebut kerap mendapat bisikan gaib yang mengharuskan melakukan kekerasan kepada korban," pungkas Boby.
(*)