Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah salah satu dokumen penting yang harus kita lindungi.
Sejak dulu hingga sekarang, KTP juga sudah digunakan sebagai salah satu dokumen untuk memverifikasi berbagai hal.
Nah, di era teknologi sekarang ini, kita harus lebih berhati-hati dalam mengirimkan foto atau memindai KTP.
Pasalnya, kini ada banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang bisa merugikan kita.
Bahkan, seperti yang diwartakan Tribunnews.com, orang yang tidak bertanggung jawab bisa menggunakan KTP kita untuk melakukan pinjaman online.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tips mencegah penyalahgunaan KTP dengan watermark.
Tips ini diharapkan dapat kamu praktikkan sebelum mengirimkan foto atau memindai KTP ke orang lain.
Melansir Kompas.com, memberikan watermark dapat dilakukan dengan cara mengeditnya secara digital atau tulis tangan.
Watermark harus memuat keterangan tanggal dan kepada siapa foto atau scan KTP diberikan.
Tujuan menuliskan keterangan ini adalah untuk mengetahui pihak mana yang melakukan penyalahgunaan data.
Kamu pun harus curiga apabila pihak yang diberikan KTP memaksa meminta foto atau scan KTP tanpa watermark.
Sebab, jika hanya untuk kepentingan verifikasi, pihak tersebut tidak akan mempermasalahkan foto atau scan KTP yang terdapat watermark.
Lantas, bagaimana caranya membuat watermark pada foto atau scan KTP untuk menghindari penyalahgunaan data?
Simak cara membuat watermark pada foto KTP seperti yang dikutip Grid.ID dari Instagram @kemenkominfo.
Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjaman Online? Simak Dulu Tips Memilih Platform Pinjol yang Aman yuk
1. Foto KTP dengan benar
2. Buka aplikasi edit foto
3. Aplikasi sederhana untuk edit foto di ponsel misalnya, Phonto, PicsArt, atau bisa juga dengan fitur Instagram Story
4. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
5. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contohnya: SCAN KTP PADA 3-9-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
6. Taruh tulisan pada area kosong yang ada di KTP. Pastikan tidak menutupi informasi pentingnya.
(*)