"Dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum pembelaan terhadap orangtua dari KD yang mengalami peristiwa, penistaan, pelecehan, martabat dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," kata Bambang Wahyu Widodo, kuasa hukum KD dikutip dari kanal Youtube Cumicumi, Sabtu (4/9/2021).
Bambang mengatakan, pihaknya memakai KUHP pasal 310, pasal 311 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mendengar akan dilaporkan balik oleh pihak KD, pihak Ayu Ting Ting pun memberikan tanggapan.
Kuasa hukum Ayu Ting Ting Minola Sebayang mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh pihak KD sah saja dan biasa saja.
Di dalam negara hukum, siapa saja punya hak untuk melaporkan seseorang jika merasa hak-hak hukumnya dilanggar.
"Itu hak warga negara, mungkin merasakan ada hak-haknya yang terlanggar sehingga membuat laporan."
"Hanya saja kira-kira apa ya pelanggaran yang mau dilaporkan."
"Orangtua Ayu waktu itu datang berkunjung ke Bojonegoro untuk mengklarifikasi atas dugaan bulying atau pun penghinaan yang dilakukan oleh KD, cuma itu," kata Minola Sebayang.
Awak media mencoba meminta penjelasan dari Abdul Rozak terkait rencana keluarga KD melaporkannya ke Polda Jatim pada Senin. Namun, Abdul Rozak tak bersedia diwawancarai.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak Akan Dilaporkan ke Polda Jatim Senin Besok, Ini Reaksinya