"Bau busuk apa yang menyengat ini? Oh, ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan," tulisnya.
"Kemana KPI? Oh iya lupa, lagi sibuk nyoret-nyoretin biji pake spidol… Parah banget dasar Komisi Penyiaran Indianapolis," imbuhnya.
Saipul Jamil diketahui dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Kemudian, mantan suami Dewi Perssik ini naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Selain soal pencabulan, penyanyi dangdut yang kerap disapa bang Ipul itu juga terjerat ke dalam kasus suap.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Ia kemudian bebas pada 2 September 2021 setelah mendapat remisi 30 bulan.
(*)