Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kemarahan yang tidak terkontrol bisa saja membuat seseorang gelap mata dan melakukan hal apapun.
Menghabisi nyawa seseorang pun bisa saja terjadi ketika seseorang sudah hilang akal karena dilingkupi emosi.
Begitulah yang dilakukan oleh pria di Banten berinisial AR atau Amri hingga tega membunuh istrinya, yaitu Anis.
Dikutip Grid.ID melalui GridHot.ID, Minggu (5/9/2021), pelaku sempat terlibat cekcok dengan istrinya dan pertengkaran terjadi pada tengah malam.
Saat kejadian pada 2019 silam itu, pelaku mengajak berhubungan intim, namun sang istri menolak.
Pertengkaran hebat antar pasutri lantas berlanjut dan makin menjadi, berujung pada pembunuhan sang istri.
Selain menewaskan Anis, seorang bayi yang tak berdosa juga ditemukan tewas di TKP.
Baca Juga: Bak Sudah Naik Pitam dengan Kelakuan sang Suami, Istri di Riau Nekat Bunuh Suaminya dengan Cara Keji
Mirisnya, bayi yang masih berusia 40 hari itu ternyata tewas diinjak oleh pelaku yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
Begitu pula yang dilakukan remaja yang diketahui tinggal di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini.
Remaja ini tega membunuh kekasihnya karena tak bisa mengontrol emosinya.
Remaja berusia 17 tahun ini habisi nyawa pacarnya.
Pembunuhan tersebut ia lancarkan pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Minggu (5/9/2021), sebelum terjadinya pembunuhan sadis tersebut, korban mendatangi kontrakan pelaku.
Dengan menggunakan sepeda, korban yang masih remaja tersebut datang kira-kira pukul 17.00 WIB.
Ketika sampai di rumah tersebut, keduanya terlibat dalam sebuah obrolan.
Mereka membicarakan tentang adanya postingan laki-laki lain yang ada di media sosial si korban.
Korban pun juga sempat menjawab jika laki-laki tersebut adalah pacarnya.
Mendengar jawaban si wanita tersebut, pelaku merasa cemburu dan emosi.
Untuk melampiaskan kecemburuannya tersebut, si pelaku ini mengajak korban untuk berhubungan intim di rumah.
Setelah berhubungan badan, pelaku malah menghabisi nyawa korban dengan menjerat lehernya dengan seutas tali, tak ayal korban langsung meninggal.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020), menyatakan pembunuhan tersebut terjadi atas dasar cemburu.
"Atas dasar itu (cemburu) secara spontan anak berhadapan hukum menemukan tali, setelah berhubungan badan dijerat lehernya (korban hingga meninggal)," kata Hendra.
Kapolresta Bandung tersebut menuturkan, ketika korban dipastikan tewas, kemudian pelaku memasukkan jenazah pacarnya tersebut dalam karung.
Kemudian karung isi jenazah tersebut ia letakkan di dekat ruang televisi.
Setelah menghabisi nyawa pacarnya dan memasukkannya dalam karung, pelaku kemudian pergi ke luar rumah.
Ibu pelaku melihat ada karung terikat yang telah diletakkan di ruang televisi.
Awal mulanya ibu ini tidak curiga sama sekali.
Namun, si ibu mulai menanyakan karung tersebut ketika melihat pelaku pulang.
Pelaku menjawab jika dalam karung tersebut berisi jenazah.
Mendengar apa yang dikatakan anaknya, ibu tersebut kaget bukan kepalang.
"Saat pulang bertemu dengan ibu kandung, anak berhadapan dengan hukum ini (pelaku), kemudian menanyakan ada apa isi karung itu, ternyata (pelaku) baru bercerita bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa korban ini," terang Hendra.
Orang tua korban langsung membawa anaknya tersebut ke kantor polisi usai mendengar penjelasan pelaku.
"Diajak ortunya untuk melapor ke polsek Rancaekek. Akhirnya menyerahkan diri," ungkap Hendra.
Pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah membunuh pacarnya saat pemeriksaan.
Motif yang mendalangi kasus ini antaran si pelaku dilanda cemburu karena pacarnya tersebut punya laki-laki idaman lain.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang menghabisi pacarnya ini dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hendra menjelaskan, perkara ini masuk dalam kasus pembunuhan, persetubuhan di bawah umur, hingga pencabulan.
"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.
(*)