Seiring bertambah dewasanya wanita itu, perempuan tersebut sadar bahwa dirinya berbeda dari para anggota keluarganya yang lain.
Perbedaan yang dimaksud adalah dari segi penampilan dan karakteristik lainnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, wanita tersebut akhirnya memutuskan untuk melakukan tes DNA.
Tes DNA itu dilakukan tak lama setelah dia menikah dengan kerabat dari keluarga tempat dia dibesarkan.
Wanita itu kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Umum Mekah untuk kompensasi atas masalah yang menimpanya.
Sayangnya, terungkap bahwa ibu kandung dari wanita tersebut telah meninggal dunia.
Alhasil, karena kerugian yang telah dialami wanita tersebut pihak pengadilan memutuskan agar wanita itu mendapat ganti rugi sebesar 2 juta riyal ata Rp 7,6 miliar.
(*)